Keanggotaan..
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Yang diterima sebagai anggota VIXION BEKASI CLUB adalah individu-individu yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Memakai atau memiliki YAMAHA VIXION, dan memiliki kegemaran dalam berkendara dengan kendaraan sepeda motor.
- Berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani serta dengan sukarela menjadi anggota dengan memenuhi peraturan VIXION BEKASI CLUB
- Wajib melengkapi kendaraanya dengan dokumen terkait dan atribut kelengkapan berkendara yang sesuai dengan standar keselamatan.
- Mengajukan permohonan dengan melengkapi berkas administrasi yang di tentukan.
- Melepaskan semua posisi atau jabatan dalam pekerjaan serta tidak membedakan suku,agama,ras,dan adat istiadat.
- Diputuskan berdasarkan pertimbangan antara Pengurus dan Dewan Pembina VIXION BEKASI CLUB yang ditunjuk.
Pasal 2
KELENGKAPAN KENDARAAN DAN INDIVIDU
Yang dimaksud dengan kelengkapan kendaraan adalah :
- Spion kiri dan kanan
- Lampu sein depan belakang
- Stop lamp berwarna merah
- No polisi lengkap depan belakang
- Minimal Ban Standart, tidak boleh ban kecil
Yang dimaksud dengan kelengkapan individu adalah :
- Helm minimal half face yang sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI)
- Celana panjang
- Sepatu
- jaket
Sumber : Anggaran Rumah Tangga Vixion Bekasi Club
Haruuuuus Punyaaaa SIM C (SURAT IZIN MENGEMUDI C) sendiri, gak boleh pinjem punya tetangga heheheheheehe…… & Motor nya haruuuus ada STNK nya
June 5, 2013 at 12:15 am
wkwkwkwk…jelassss 😀
ditunggu lightingnya…hahay
June 5, 2013 at 12:37 am
Jangan Bikin gosiiiiip aaaaaah, Lighting apaan yaaaak….???
xixixiixxixixixixiii
June 5, 2013 at 8:33 am
masih aktiv ga ni blog
October 6, 2016 at 8:21 am